Polres Trenggalek Tetapkan Tersangka Penganiayaan Guru Viral
Trenggalek – Polres Trenggalek menetapkan satu orang tersangka penganiayaan terhadap salah seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek. AK, (27 tahun) warga desa Timahan, kecamatan Kampak, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengungkapkan, peristiwa viral pada tanggal 31 Oktober 2025 yang lalu. Jumat, (7/11). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang dan handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sumber : Humas Polres Trenggalek




