Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tulungagung, Ungkap Kasus Ribuan Mi**as Modus Penjualan Online

Tulungagung – Polres Tulungagung melalui operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran miras yang dipasarkan secara daring dengan sistem COD.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K, S.I.K., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H., dan PJU lainnya menyampaikan pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial termasuk live streaming untuk menawarkan miras.

3 orang tersangka, AM dan SR warga Blitar, MG Warga Tulungagung berhasil diamankan dengan barang bukti sebagai berikut :

– 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek
– 2 pack stiker
– 1 buah HP Oppo
– 1 buah HP iPhone
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat :

– Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
– Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
– Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
– Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan Ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tulungagung

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *