Satreskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Residivis Curanmor & Curas

Satreskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Residivis Curanmor & Curas

Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan seorang tersangka residivis yang menjadi otak di balik maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Blitar dalam beberapa bulan terakhir. Yang beraksi mulai tahun 2019, 2020, 2022, dan 2023. Dari masa bebas Agustus Hingga Oktober tercatat 18 aksi curanmor dan curas yang di lakukan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– Sejumlah sepeda motor dan telepon genggam hasil kejahatan yang tidak dijual, melainkan digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan berikutnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Sumber : Humas Polres Blitar

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *