Polres Tulungagung Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan R2
Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor yang terjadi di Jl. Botoran Barat, Kel. Botoran, Kec/Kab. Tulungagung. Minggu (10/8/25). Korban JB 20th (P) Kec Tulungagung. Pelaku JK 43th (LK) warga Kec/Kab. Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasihumas Ipda Nanang menerangkan, bahwa korban bermaksud menggadaikan 1 unit sepeda motor kemudian menghubungi pelaku melalui aplikasi WA yang dapat dari Medsos, sementara uang gadai senilai Rp. 2 juta korban tidak kunjung di berikan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wil. Rejosari, Kec. Kalidawir, Selasa (23/9/25).
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Sumber : Humas Polres Tulungagung




