Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Polri
Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat 5 September 2025.
Korban adalah M (53), yang menjabat sebagai Wakapolsek Pakel. Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (22/09/2025), Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial AF (20), warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung merupakan residivis kasus penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
– Surat Perintah Kapolres Tulungagung pelaksanaan pengamanan
– 1 buah hodie warna hitam
– 1 buah celana warna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda CRF
– 3 lembar hasil VER dari RS bayangkara Tulungagung atas nama korban M
Pasal yang Disangkakan :
– Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tulungagung




