Press Release Hasil Ops Tumpas Narkoba 2025
Blitar Kota – Satres Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Blitar Kota.
📌 Barang bukti yang diamankan sbb :
🔹1.403 butir pil double L
🔹2,46 gram sabu
🔹0,75 gram ganja kering
🔹820 batang tanaman ganja
Total :
8 Laporan Polisi | 8 TKP | 9 Tersangka
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peredaran pil double L ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Untuk peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba demi Blitar Kota yang lebih aman dan sehat.
Sumber : Humas Polres Blitar Kota




