Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis
KEDIRI – Polres Kediri terus mendalami kasus aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam. Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) siang, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sebanyak 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 14 tersangka di bawah umur, 1 orang perempuan, serta empat tersangka masuk dalam DPO.
Aksi anarkis yang terjadi meliputi penjarahan barang, pembakaran, melukai petugas, hingga kedapatan membawa senjata tajam. Sejumlah lokasi menjadi sasaran, di antaranya Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD Kab. Kediri, Samsat Katang, serta beberapa Pos Lalu Lintas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya :
– Wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya)
– 9 monitor
– Televisi
– Tabung LPG 12 kg
– 5 CPU
– 3 Printer
– Stavolt
– Pakaian petugas umroh
– laptop
– Alat penghitung uang
– 4 plakat
– 4 unit R2 (satu di antaranya dalam kondisi protolan)
– Sound system
– Berbagai peralatan kantor lainnya
Kapolres menambahkan, hingga Selasa (2 September) siang, pihaknya kembali mengamankan 26 orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana.
Sumber : Humas Polres Kediri




