
Blitar – Polres Blitar berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dari Kecamatan Gandusari, Ponggok, dan Selopuro, beserta barang bukti berupa sabu seberat 122,42 gram, 198 butir pil Double L, dua mobil, telepon genggam, serta peralatan pendukung lainnya.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Selain narkotika dan obat keras berbahaya, petugas juga menyita 259 botol minuman keras. Nilai ekonomis barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp185 juta, dengan potensi menyelamatkan sekitar 620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Blitar