
Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 11 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 15 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan, berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 32,18 gram sabu, sembilan timbangan elektrik, sejumlah telepon seluler, kendaraan, serta uang tunai. Lima tersangka diketahui merupakan residivis, sementara pengembangan kasus turut mengarah hingga wilayah Kabupaten Gresik.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menyebut pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 45.800 jiwa dari bahaya narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan Polri 110.
Sumber : Humas Polres Lamongan