
Blitar Kota – Selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus di sembilan lokasi dan mengamankan 13 tersangka. Mereka terdiri dari pengedar sabu, ekstasi, serta pil Dobel L.
Petugas menyita 84,8 gram sabu, 10 butir ekstasi seberat 5,78 gram, dan 4.030 butir pil Dobel L. Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara barang haram tersebut didatangkan dari luar Blitar untuk diedarkan kembali secara eceran melalui sistem ranjau.
Pengungkapan ini diperkirakan mampu mencegah sekitar 2.370 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda.
Sumber : Humas Polres Blitar Kota