
Jombang – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scamming. Kasus tersebut berhasil dibongkar Unit Idik 2 Tipidter setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Modus ini memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial atau aplikasi kencan. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih ketika mulai meminta data pribadi, foto, video, maupun uang.
Polres Jombang mengajak masyarakat lebih menjaga privasi dan mengenali berbagai modus penipuan daring. Jika menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Polri 110.
Sumber : Humas Polres Jombang