Latest News

Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menyampaikan, para tersangka dijerat sesuai dugaan tindak pidana berdasarkan UU Narkotika, UU Kesehatan, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di Trenggalek.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Sumber : Humas Polres Trenggalek