Latest News
Super Garuda Shield Hadirkan Aksi Nyata untuk
Super Garuda Shield 2026 Perkuat Sinergi Militer
Kodim Kediri Perkuat Keimanan Prajurit Lewat Peringatan
Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Usai Konvoi
Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Deteksi Dini Kebakaran
Tertibkan Truk Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Nganjuk
Polres Blitar Kota Bongkar 12 Kasus Narkoba
Maulid Nabi Jadi Momentum Polsek Bugul Kidul

Madiun – Polres Madiun mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji furoda dengan tersangka JWR (42). Kasus ini berawal dari pendaftaran empat anggota keluarga korban untuk program Haji Plus dengan pembayaran sekitar Rp752 juta yang kemudian dialihkan ke program Haji Furoda.

Dalam prosesnya, tersangka meminta tambahan biaya Rp372,2 juta dengan janji keberangkatan pada 2023. Namun, keberangkatan tidak terealisasi. Meski telah mengembalikan Rp450 juta secara bertahap, masih terdapat sekitar Rp1,244 miliar dana korban yang belum dikembalikan.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Madiun pada November 2024 setelah kembali gagal diberangkatkan pada 2024. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menjerat tersangka dengan pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Sumber : Humas Polres Madiun