Sat Samapta Polres Kediri, Sita Ribuan Botol Miras
KEDIRI – Sat Samapta Polres Kediri berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sebuah rumah kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri Kamis (7/8/2025) menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu kriminalitas.
Barang bukti yang di amankan :
– 50 kardus berisi 1.000 botol arak bali
– 50 kardus berisi 600 botol bintang kuntul
– 5 kardus berisi 60 botol gedang klutuk
– 5 jerigen miras jenis bekonang
Pelaku, RA (41), kini dijerat :
Pasal-pasal dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 1977 yang mengatur larangan peredaran miras tanpa izin.
Sumber : Humas Polres Kediri




