Jombang – Polres Jombang melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Semester I Tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 113 tersangka, terdiri atas 112 laki-laki dan 1 perempuan, dengan mayoritas kasus terkait peredaran sabu.
Selain pemberantasan narkoba, Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal. Hasil operasi mengamankan 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 5 galon arak putih berkapasitas 15 liter yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui jajarannya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang.
Sumber : Humas Polres Jombang




